Kamis, 22 Oktober 2015

Ini Majelis terpilih di Gekisia Celengan Kalbar

Sejak dimulainya ibadah perdana Minggu 26 Januari 2014, Gekisia Celengan sebelumnya tidak memiliki kepengurusan Majelis. Baru pada Minggu 27 September yang lalu dilakukan musyawarah bersama dengan jemaat untuk menentukan Majelis Gereja Gekisia Celengan. Karena ini merupakan pertama kali dipilihnya majelis di gereja ini, Gembala melakukan penunjukan langsung untuk memilih Majelis dengan meminta persetujuan jemaat dalam rapat bersama seluruh jemaat.

"Apakah bapa ibu setuju, ketua majelis kita tahun 2014-2019 adalah bapa ".......", jemaat: setuju!" begitulah kalimat yang diucapakan hamba-Nya saat melakukan pemilihan majelis jemaat, dengan suara yang lantang jemaat memberikan persetujuannya.

Inilah mereka majelis yang terpilih untuk melayani umat-Nya:

SINTIN: Ketua Majelis, LINDA: Sekretaris, M. Nababan: Bendahara

Sintin, Linda, M. Nababan, Gembala Jemaat: Vik. Jackson Sharon Nababan, S.Th

 KORDINATOR:
KORPEL: Singgus Biliu, S.Th, KORPEM: Yulius, KORSEM: Pujiasi, KORMIS: Onder, KORPEMU: Markus

SEKSI-SEKSI
Sei Doa, Sei Perkunjungan, Sei Musik



Dasar Firman:
(1 Kor 9: 18)
"Kalau demikian apakah upahku? Upahku ialah ini: bahwa aku boleh memberitakan injil tanpa upah, dan bahwa aku tidak mempergunakan hakku sebagai pemberita injil".

(Rom 12: 11)
"Janganlah kiranya kerajinanmu kendor, biarlah rohmu menyala-nyala dan layanilah Tuhan".


Selasa, 13 Oktober 2015

Ini sikap tegas PGI atas insiden pembakaran Gereja di Aceh Singkil















































Berikut ini sikap PGI atas insiden berdarah tersebut.



1. Sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan intoleran massa yang telah menimbulkan korban harta, benda, dan jiwa dan telah menimbulkan rasa tidak aman bagi warga masyarakat Aceh Singkil.


2. Menyesalkan kurang tanggapnya pihak aparat dan kepolisian untuk segera melakukan tindakan preventif sehingga peristiwa tragis ini terjadi.

3. Negara tidak boleh absen melindungi warganya untuk bebas beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan, sebagaimana ditegaskan oleh konstitusi (Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945).

4. Adalah kewajiban pemerintah setempat untuk memfasilitasi warga beribadah manakala kondisi obyektif membuat mereka tidak mampu memenuhi syarat mendirikan rumah ibadah.

5. Perlu ditegaskan bahwa tidak ada maksud gereja untuk tidak mengurus izin. Tetapi realitasnya, pengurusan izin mendirikan rumah ibadah sangat sulit dan bahkan sering tidak bisa diperoleh walau sudah diupayakan semaksimal mungkin.

6. Menyayangkan sikap Pemda di Pulau Sarok, Aceh Singkil, yang takut terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran sehingga menyetujui rencana aksi pembongkaran 10 gereja tersebut.

7. Tenggat waktu yang diberikan untuk mengurus izin selama enam bulan adalah hal yang mustahil melihat kenyataan betapa sulitnya mengurus izin rumah ibadah.

8. Mendesak pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo beserta seluruh instansi terkait, untuk mengambil sikap tegas dan segera hentikan aksi-aksi intoleran, sebab sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

9. Mengajak seluruh umat Kristen di Indonesia, secara khusus di Aceh Singkil, untuk tetap berdoa dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan pembalasan.